Pelayanan Pendaftaran Penduduk :
1. Verifikasi data, Persyaratan :
- KTP
- KK
- Akta dan atau Ijazah
- Surat Nikah (untuk yg sudah menikah)
2. Perubahan biodata, Persyaratan :
- KTP
- KK
- Akta Lahir dan atau Ijazah
- Surat Nikah (untuk yg sudah menikah)
- f.1-05 (Download) dan permohonan perubahan (Download form Perubahan)
3. Update NIK untuk pelayanan publik (misal : BPJS, Perbankan, Imigrasi, dsb), Persyaratan :
- KTP
- KK
Pelayanan Pencatatan Sipil :
1. Akta Perkawinan
2. Akta Perceraian
3. Legalisir Akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Percereainan)
4. Duplikat Akta (hilang atau rusak)
Untuk bantuan dan informasi silahkan hubungi nomor Whatsapp 081283676688